Bagan susunan hierarki tata kerja, kedudukan personil aparatur, dan garis komando dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi otomatis dengan pangkalan data resmi.
BPD berkedudukan sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam pembahasan regulasi, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dan penampungan aspirasi warga.
Memegang kekuasaan pengelolaan pemerintahan, keuangan desa, pembinaan ketertiban, dan memimpin seluruh jajaran aparatur desa.
Sekdes memimpin tata usaha melalui para Kaur, sedangkan Kepala Seksi (Kasi) memimpin pelaksanaan operasional teknis lapangan.
Kepala Dusun bertugas membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah dusun masing-masing.